Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

6 Orang Diduga Terseret Obstruction of Justice TKP Pembunuhan Brigadir J

Views
×

6 Orang Diduga Terseret Obstruction of Justice TKP Pembunuhan Brigadir J

Sebarkan artikel ini
6 Orang Diduga Terseret Obstruction of Justice TKP Pembunuhan Brigadir J

Koma.id – Irjen Pol. Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri terlibat obstruction of justice atau perbuatan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus).

Silakan gulirkan ke bawah

Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” kata Agung, Jumat (19/8/2022).

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Agung menyebutkan Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan lima orang lainnya segera dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.

“Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata Agung.

Ia menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.