KOMA.ID – Pemerintah Kabupaten Blitar dengan tegas meminta Gus Samsudin melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum menerima pasien dan santri.
“Yang jelas izinnya hanya pemijatan tradisional. Izinnya sudah dicabut dari Dinkes, sementara izin itu dikeluarkan pada Maret 2021,” jelas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso seperti dilansir detikJatim, Selasa (9/8/2022).
Rahmat menegaskan bahwa Pemkab Blitar meminta Gus Samsudin bisa melengkapi izin usaha yang dilakukan. Apabila surat izin usaha itu sudah dilengkapi, Pemkab memperbolehkan Padepokan Gus Samsudin untuk membuka praktik kembali.
“Tapi kalau beliau (Gus Samsudin) memenuhi syarat sebagai pemijat, ya silakan melengkapi izin lagi sesuai dengan data yang benar,” terangnya.
Selain itu, pihak Gus Samsudin diminta untuk melengkapi izin terkait keberadaan pengikutnya di padepokan. Sebab, dimungkinkan ada kegiatan yang menyerupai majelis taklim di padepokan tersebut yang harus memiliki izin dari Kemenag.
“Soal izin pondok, ada yang menginap dan sebagainya. Yang jelas harus ada izin dari Kemenag kalau ada kegiatan serupa dengan pondok pesantren atau majelis taklim,” tegasnya.
Rahmat menjelaskan, seluruh aktivitas yang ada di padepokan milik Gus Samsudin untuk sementara ditutup. Gus Samsudin juga dilarang menerima tamu ataupun pasien lebih dulu. Penutupan hingga pembekuan kegiatan itu dilakukan hingga Gus Samsudin melengkapi perizinan.
Diketahui, Pemkab Blitar bersama dengan jajaran forkopimda menggelar konferensi pers terkait hasil keputusan mengenai padepokan milik Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022). Hasil keputusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Blitar, didampingi jajaran Forkopimda.
Turut hadir kuasa hukum dari pihak Gus Samsudin, perwakilan warga Desa Rejowinangun, dan lembaga terkait lainnya.











