Koma.id – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Agung Budi mengatakan pihaknya telah memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
“Kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap FS secara mendalam dan ditemukan bukti cukup karena melakukan tindak pidana,” katanya dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022).
“Oleh karena itu kami menjelaskan bahwa 31 personil ada 1 pamen, perwira tinggi 5, bintara 4 dan tantama 10,31 personil dari Bareskrim 2 personil 1 pamen dan 1 pama, Dit Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4, bintara 4 dan tamtama 2 personil. Personil Metro Jaya sementara ada 7 personil perwira menengah 4, perwira pertama 3 personil,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Tim Khusus akan melakukan pengkajian dengan Divpropam Polri yang dilakukan kode etik, jika ada unsur pidana pihaknya akan limpahkan ke Bareskrim polri dan dilakukan sidang kode etik.
“Timsus terus melakukan pemeriksaan khusus yang Patut melakukan kode etik dari meninggalnya anggota polri. Kami mengucapkan terima kasih dan komnas HAM melakukan tranparansi, dan kompolnas melakukan pengawasan sehingga kasus ini terungkap,” ungkapnya.
“Kami mengucapkan terima kasih ke masyarakat untuk mau menunggu dan juga seluruh anggota polri yang menghubungi,” ujarnya.











