Koma.id – Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan apakah Roy Suryo dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, permohonan yang diajukan Roy Suryo diatur dalam peraturan hukum.
Pihaknya juga menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.
“Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo diatur dalam peraturan hukum,” kata Endra pada Minggu (7/8/2022).
“Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang dihadapi tersangka,” sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo lewat kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.













