Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kompolnas Sebut Tepat, Bharada E Jadi Tersangka

Views
×

Kompolnas Sebut Tepat, Bharada E Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kompolnas Sebut Tepat, Bharada E Jadi Tersangka

Koma.id –  Kompolnas menilai penetapan tersangka Bharada E sudah sesuai dengan dugaan perannya dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (4/8/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

 

Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP  juncto Pasal 55 KUHP dan juncto Pasal 56 KUHP.

Menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

“Sehingga kepada yang bersangkutan dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.