Koma.id – Kompolnas menilai penetapan tersangka Bharada E sudah sesuai dengan dugaan perannya dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Kamis (4/8/2022).
Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan juncto Pasal 56 KUHP.
Menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
“Sehingga kepada yang bersangkutan dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).













