Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Pasal Penghinaan Presiden Disebut Sebagai Pembajakan Demokrasi

Views
×

Pasal Penghinaan Presiden Disebut Sebagai Pembajakan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Pasal Penghinaan Presiden Disebut Sebagai Pembajakan Demokrasi

Koma.id Ketua Dewan Pengurus LP3ES, Prof Didik J Rachbini menilai masuknya pasal penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP merupakan praktik pembajakan demokrasi yang dilakukan pelopor dan pelaku demokrasi 1998.

“Jadi setelah 1998 mereka buta dan melabrak apa saja, termasuk pasal penghinaan presiden. Sebenarnya pasal penghinaan presiden ada dalam hubungan pribadi-pribadi, ini diangkat-angkat ke dalam jabatan,” kata Prof Didik pada Selasa (12/7/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

“Nanti mengkritik itu akan dianggap menghina. Jadi ini merupakan praktik anti-demokrasi yang sudah melingkupi seluruh sudut-sudut parlemen, aparat negara,” katanya.

Prof Didik lantas mengajak segenap elemen bangsa agar merespons keresahan yang ditimbulkan dari RKUHP.

“Kelompok intelektual, akademisi tidak boleh diam melihat kondisi seperti ini. Kita harus sensitif dengan kondisi sekitar,” ucap Prof Didik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.