Koma.id – Ketua Dewan Pengurus LP3ES, Prof Didik J Rachbini menilai masuknya pasal penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP merupakan praktik pembajakan demokrasi yang dilakukan pelopor dan pelaku demokrasi 1998.
“Jadi setelah 1998 mereka buta dan melabrak apa saja, termasuk pasal penghinaan presiden. Sebenarnya pasal penghinaan presiden ada dalam hubungan pribadi-pribadi, ini diangkat-angkat ke dalam jabatan,” kata Prof Didik pada Selasa (12/7/2022).
“Nanti mengkritik itu akan dianggap menghina. Jadi ini merupakan praktik anti-demokrasi yang sudah melingkupi seluruh sudut-sudut parlemen, aparat negara,” katanya.
Komdigi Tegaskan PP TUNAS Bukan Larang Anak Berinternet, tapi Lindungi dari Risiko Digital
Prof Didik lantas mengajak segenap elemen bangsa agar merespons keresahan yang ditimbulkan dari RKUHP.
“Kelompok intelektual, akademisi tidak boleh diam melihat kondisi seperti ini. Kita harus sensitif dengan kondisi sekitar,” ucap Prof Didik.













