Koma.id – Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi alat kekuasaan perpanjangan oligarki untuk menghalang-halangi warga negara mendapatkan hak konstitusinya untuk dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Hal dikatakan ANH untuk merespons atas penilakan MK terhadap gugatan yang diajukan Partai Gelora terkait keinginan Partai Gelora memisahkan antara Pemilu Legistlatif dan Pemilu Presiden yang dilakukan serentak di tahun yang sama namun diilakukan beda hari atau bulan.
Selain Gelora, DPD RI DAN Partai PBB juga diputuskan gugatannya tidak diterima MK. Gugatan DPD dan PBB terkait pasal 222 UU Pemilu dimana Presidential Threshold 20 persen membuat demokrasi terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan.
“Sikap yang dinyatakan Anis Matta, Yusril dan La Nyalla ini menarik. MK telah menjadi alat kekuasaan perpanjangan oligarki untuk menghalang-halangi warga negara mendapatkan hak konstitusinya untuk dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” kata Achmad, Jumat (78/7/2022).
MK, tegas Achmad, telah berada diluar jalur konstitusi dengan menjadi kepanjangan tangan oligarki baik politik maupun ekonomi.
“Cara untuk meluruskannya adalah dengan mengingatkan kembali kepada 9 hakim MK untuk tetap mengikuti konstitusi dan menjauhi oligarki. Publik harus bangkit untuk ingatkan para hakim MK tersebut,” katanya.













