Koma.id– Mardani H Maming, tak tinggal diam dengan langkah KPK mentersangkakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu. Maming pun resmi melakukan serangan balik dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Rencananya sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 12 Juli mendatang.
“Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, kepada awak media, Senin (27/6/2022).
Dalam permohonan praperadilan itu, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah alias ilegal.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Tak hanya itu, Maming juga meminta hakim menyatakan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji tidak sah.
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.
Secepat Kilat KPK Tersangkakan Maming
Sebelumnya, KPK bergerak cepat menggarap dugaan korupsi IUP batu bara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejak 16 Juni 2022, eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming langsung dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.
Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.
Dari dokumen yang diperoleh awak media, Senin (20/6/2022), poin kedua menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.
Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.







