Koma.id – Salah satu unit apartemen di Jakarta Barat diduga milik Mardani H Maming digeledah Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/6/2022).
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud (penggeledahan),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, hari ini.
Meski begitu, pihaknya belum dapat menyampaikan detail penggeledahan maupun barang bukti apa yang disita. Hingga kini, penggeledahan disebut masih berlangsung.
Diketahui, Mardani H Maming, tak tinggal diam dengan langkah KPK mentersangkakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu. Maming pun resmi melakukan serangan balik dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Rencananya sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada 12 Juli mendatang.
“Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, kepada awak media, Senin (27/6/2022).
Dalam permohonan praperadilan itu, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah alias ilegal.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Tak hanya itu, Maming juga meminta hakim menyatakan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.













