Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan penolakannya terhadap RUU KUHP. Setidaknya ada lima alasan yang disampaikan:
1. Demontrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana. Bagaimana dengan demontrasi yang dilakukan spontan untuk merespon ketidakadilan? Jika demo tanpa pemberitahuan bisa dipidana, negara telah mengangkangi kebebasan untuk menyatakan pendapat.
2. Menghina presiden bisa dipidana juga ditolak oleh buruh. Karena pasal ini merupakan peninggalan Belanda. Ini adalah negara hukum, jangan menjadi negara kekuasaan. Bagaimana mungkin Pemerintah tidak boleh dikritik, karena kritik bisa disalahartikan dengan menghina.
4. Hukum yang hidup di setiap wilayah diakui, bisa menggunakan hukum adat. Ini bisa terjadi ketidakpastian hukum.
5. Menolak hukuman mati. Hukum tertinggi tidak boleh menghilangkan nyawa. Hanya Tuhan yang berhak mengambil nyawa manusia. Bukan manusia terhadap manusia yang lainnya.













