Koma.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rencana dari pemerintah, RKUHP akan disahkan pada Juli, atau sebulan lagi dari sekarang.
Dalam draft tersebut memuat pasal yang mengancam aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan ke aparat dengan ancaman satu tahun penjara.
Sanksi tersebut bisa berlaku jika demonstrasi itu mengakibatkan gangguan publik
Sebagaimana mestinya, demonstrasi memang perlu didahului pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian.
Namun demikian, demonstrasi tanpa pemberitahuan tidak punya konsekuensi pidana penjara, melainkan cukup dikenai tindakan adminstrasi yaitu pembubaran.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Draft terakhir yang beredar saat ini adalah draft RKUHP 2019.
Berikut adalah pasal yang mengatur soal demonstrasi tanpa pemberitahuan itu.
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 273 yaitu:
Yang dimaksud dengan “pawai” adalah arak-arakan di jalan, misalnya pawai pembangunan.












