Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Headline

Ada Ancaman Penjara di RKUHP, Gak Bisa Demo Dadakan Dong?

Views
×

Ada Ancaman Penjara di RKUHP, Gak Bisa Demo Dadakan Dong?

Sebarkan artikel ini
Ada Ancaman Penjara di RKUHP, Gak Bisa Demo Dadakan Dong?
Ilustrasi demonstrasi. (Foto: Koma.id)

Koma.id Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rencana dari pemerintah, RKUHP akan disahkan pada Juli, atau sebulan lagi dari sekarang.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam draft tersebut memuat pasal yang mengancam aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan ke aparat dengan ancaman satu tahun penjara.

Sanksi tersebut bisa berlaku jika demonstrasi itu mengakibatkan gangguan publik

Sebagaimana mestinya, demonstrasi memang perlu didahului pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian.

Namun demikian, demonstrasi tanpa pemberitahuan tidak punya konsekuensi pidana penjara, melainkan cukup dikenai tindakan adminstrasi yaitu pembubaran.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Draft terakhir yang beredar saat ini adalah draft RKUHP 2019.

Berikut adalah pasal yang mengatur soal demonstrasi tanpa pemberitahuan itu.

Pasal 273

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 273 yaitu:
Yang dimaksud dengan “pawai” adalah arak-arakan di jalan, misalnya pawai pembangunan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.