Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ditolak Masuk Singapura, Anton Permana Ternyata Pernah Divonis Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Views
×

Ditolak Masuk Singapura, Anton Permana Ternyata Pernah Divonis Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
Ditolak Masuk Singapura, Anton Permana Ternyata Pernah Divonis Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Koma.id Deklarator Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditolak masuk ke Singapura pada Sabtu (18/9/2022). Anton Permana ditolak masuk saat sedang urusan bisnis.

“Iya, itu sebuah pengalaman menarik nih karena saya ini kan udah 22 tahun tinggal di Batam, jadi Singapura tetangga kita itu ya,” kata Anton dikutip Senin (20/6/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya ke Singapura itu bukan puluhan kali, mungkin ratusan kali,” katanya.

Penolakan Singapura itu mendapat tanggapan dari pegiat media sosial Denny Siregar. Ia menyebut tindakan negara tetangga RI tersebut sudah benar.

Karena menurutnya, Singapura acapkali disebut sebagai negara kafir. Akan tetapi mereka yang menyebut tersebut justru ingin melancong ke Singapura.

“Wkwkkw udah bener tuh Singapura. Wong mereka selalu bilang negara kafir, tapi pengen terus masuk kesana,” tulis Denny di Twitternya, Minggu (20/6/2022)..

Seperti diketahui, Anton Permana, divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Anton dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong.

Adapun keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim di sidang perkara atas terdakwa Anton Permana yang digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Nazar serta hakim anggota Dewa dan Hapsoro Restu Widodo.

“Menyatakan Terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan,” kata ketua majelis hakim Nazar saat membacakan putusan sidang.

Meski begitu, majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Anton Permana. Sebab, masa vonis hukuman dikurangi masa tahanan selama Anton menjalani sidang.

“Menetapkan Terdakwa tidak ditahan. Menyatakan barang bukti dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,” ujar Nazar.

Terdakwa Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[]

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.