Gulir ke bawah!
HeadlineHukum

Bea Cukai-Polri, Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal 81.000 Liter Bahan Baku Migor

8906
×

Bea Cukai-Polri, Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal 81.000 Liter Bahan Baku Migor

Sebarkan artikel ini

Koma.Id, Jakarta – Bea Cukai bersama Polri berhasil menggagalkan ekspor gelap bahan baku minyak goreng mentah sebanyak 81.000 liter melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Praktik terlarang itu berlangsung saat larangan ekspor minyak goreng pada 28 April 2022 hingga 23 Mei 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, tidak merincikan pelaku penggelapan ekspor tersebut. Namun, Bea Cukai mengungkapkan bahwa para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sebanyak 81.040,8 liter minyak goreng telah disita dan sedang diproses Polri dan Bea Cukai sesuai dengan perundang yang berlaku,” kata Heryanto, Sabtu, 4 Juni 2022.

Menurutnya, efek dari larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya membuat penerimaan negara relatif tidak signifikan karena tidak berlangsung lama.

“Bila pelarangan ekspor berlangsung hingga satu bulan, perkiraan penerimaan negara dari kepabeanan bisa mencapai Rp0,9 triliun,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 28 April 2022. Kebijakan itu diambil lantaran tingginya harga minyak goreng di dalam negeri.

Setelah itu Presiden Joko Widodo resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng tersebut, pada Senin, 23 Mei 2022.

Larangan dicabut karena pasokan CPO dan minyak goreng sudah melebihi kebutuhan, harga minyak goreng yang terus turun, dan memperhatikan nasib jutaan tenaga kerja di bidang industri sawit.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.