Koma.id – Pascapengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Hari ini, Senin (5/9/2022) Kementerian Perhubungan langsung menggelar rapat guna mengumumkan nasib tarif kendaraan umum termasuk ojek online.
“Akan dikeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari kenaikan harga BBM ini,” kata jubir Kemenhub Adita Irawati, Senin (5/9/2022).
Diketahui, Kemenhub telah dua kali menunda kenaikan tarif ojol. Penundaan dilakukan karena perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.
Sementara itu, Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30% untuk merespons kenaikan harga BBM. Selain itu, mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.
“Kami minta kepada pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30 % dari harga saat ini tanggal 3 September 2022,” ujar Ketua Umum ADO Taha Ariel Syafaril.














