Koma.id– Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa hingga saat ini, sekitar 300 kepala keluarga (KK) warga Rempang telah mendaftar sukarela untuk relokasi dari 900 KK yang ada. Pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan berupa hak atas lahan seluas 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik kepada masyarakat.
“Kemudian rumah kita kasih tipe 45. Apabila ada rumah yang tidak tipe 45, dengan harga lebih dari 120 juta, itu akan dinilai KJPP nilainya berapa. Itu yang akan diberikan,” kata Bahlil di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Selain itu, selama periode menunggu relokasi, masyarakat akan menerima fasilitasi uang sebesar Rp 1,2 juta per individu setiap bulannya, dan tambahan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per kepala keluarga (KK).
Pemerintah tidak akan merelokasi penduduk Pulau Rempang ke Pulau Galang. Sebaliknya, penduduk akan dipindahkan ke wilayah lain yang masih berada di Pulau Rempang.
“Alhamdulillah sudah ada solusi bahwa posisi Rempang itu bukan penggusuran/ Kedua, bukan juga relokasi, tapi penggeseran. Tadinya mau kita relokasi Rempang ke Galang. Tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung lain,”
Bahlil menambahkan, ada sekitar 5 kampung akan terdampak oleh pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, termasuk Kampung Blongkek, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Simpulan Hulu, dan Pasir Merah.
“Akan dipindahkan ke Tanjung Banun yang lokasinya tak lebih dari 3 km,” tutupnya.








