Koma.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2027. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/09).
Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama telah melalui rapat tingkat menteri.
“Jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama sejumlah 8 hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, cuti bersama mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk ritual keagamaan, mudik Lebaran, serta posisi hari besar yang berdekatan dengan akhir pekan.
Rincian Libur Nasional 2027
- 1 Januari – Tahun Baru Masehi
- 5 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 6 Februari – Tahun Baru Imlek
- 8 Maret – Hari Suci Nyepi
- 10–11 Maret – Idul Fitri 1448 H
- 26 Maret – Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret – Paskah
- 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- 6 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei – Idul Adha 1448 H
- 20 Mei – Hari Raya Waisak
- 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni – Tahun Baru Islam 1449 H
- 15 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember – Natal
- 26 Desember – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rincian Cuti Bersama 2027
- 5 Februari – Imlek
- 9, 12, 15 Maret – Idul Fitri
- 25 Maret – Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei – Idul Adha
- 19 Mei – Waisak
- 24 Desember – Natal
Catatan Penting
- Cuti bersama berlaku untuk ASN, sementara bagi pekerja swasta bersifat fakultatif.
- Unit layanan publik seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, perbankan, dan transportasi tetap beroperasi dengan penyesuaian penugasan.
- Penetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.









