Koma.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, tidak memonopoli kepemilikan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya sorotan publik terhadap kepemilikan 41 dapur MBG oleh Yasika Aulia Ramadhani yang viral di media sosial.
Dadan menjelaskan bahwa pembangunan SPPG milik Yasika tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena tidak dibiayai negara, kepemilikan puluhan dapur tersebut tidak melanggar ketentuan batas maksimal unit yang dimiliki oleh yayasan dalam program MBG.
“Pembangunan SPPG yang tidak menggunakan APBN justru merupakan bentuk investasi pihak swasta dalam mendukung program MBG,” ujar Dadan.
Sorotan publik muncul karena aturan BGN menyebutkan satu yayasan hanya diperbolehkan memiliki maksimal 10 unit SPPG. Namun batasan tersebut, menurut Dadan, berlaku bagi SPPG yang didanai APBN, bukan bagi unit yang dibangun secara mandiri.
Yasika diketahui memiliki total 41 dapur MBG yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan. Publik mempertanyakan apakah kepemilikan tersebut terkait posisi ayahnya sebagai pejabat daerah. BGN menegaskan bahwa sepanjang tidak menggunakan anggaran negara, pembangunan SPPG dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai ketentuan.
BGN memastikan pengawasan tetap berjalan agar standar pelayanan, keamanan pangan, dan pemerataan akses program MBG di seluruh daerah tetap terjaga.














