Koma.id, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, dia memastikan tidak akan ada perubahan tiba-tiba secara substansi dari draf UU TNI yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
Sementara itu, gerakan penolakan UU TNI masih terus berlanjut. Dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti menghadiri aksi kemah tolak UU TNI yang digelar di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Dia memberikan kuliah umum di aksi yang dinamakan Piknik Melawan ini. Aksi Piknik Melawan merupakan bentuk unjuk rasa yang dilindungi oleh konstitusi. Bivitri menilai pelaksanaan aksi ini tidak melanggar hukum.














