Koma.id – Baresrkrim Polri resmi menetapkan pengusaha Dito Mahendra menjadi tersangka kasus kepemilikan sejumlah senjata ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Djuhandhani menyampaikan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.













