Koma.id – Pakar hukum internasional Todung Mulya Lubis menilai perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berpeluang dibatalkan karena belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum melalui proses ratifikasi di DPR RI. Menurutnya,
“Setiap perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kepentingan nasional harus memperoleh persetujuan parlemen sesuai mekanisme konstitusi,” jelas Todung, dikutip Kamis (30/7/2026).
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
Pernyataan tersebut disampaikan Todung saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan terkait perjanjian tarif dagang Indonesia-Amerika Serikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Todung mencontohkan Malaysia yang meninjau kembali bahkan membatalkan kesepakatan serupa setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sepihak yang sebelumnya diterbitkan Presiden Donald Trump. Menurutnya, perubahan kondisi hukum di negara mitra dapat menjadi dasar bagi suatu negara untuk mengevaluasi kembali perjanjian yang belum berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengkritik langkah pemerintah yang dinilai terlalu cepat menyepakati perjanjian tersebut tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Padahal, kebijakan yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional, dunia usaha, hingga masyarakat luas seharusnya disusun secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Todung, keterlibatan publik merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang terhadap kepentingan nasional.
Ia menegaskan proses ratifikasi di DPR menjadi tahapan penting untuk menguji apakah isi perjanjian benar-benar sejalan dengan kepentingan Indonesia. Selama belum diratifikasi, kata Todung, perjanjian tersebut masih dapat dievaluasi, diperbaiki, bahkan dibatalkan apabila dinilai merugikan kepentingan nasional.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan kesepakatan tarif dagang dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan menjaga akses pasar Indonesia. Namun, kesepakatan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai proses penyusunannya belum melibatkan partisipasi publik secara memadai.








