Koma.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia, resmi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (12/9/2022).
Pihak Imigrasi sudah melarang Lukas ke luar negeri sejak 7 September 2023 hingga 7 Maret 2024.
PN Jaksel Tolak Praperadilan IV Roy Suryo
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” tutup Nyoman.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar pada tahun 2020.
Sementara Lukas Enembe, kabarnya saat ini sedang sakit dan harus menjalani perawatan di luar negeri.














