Koma.id – Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dibatalkan walaupun nantinya Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutus hakim MK bersalah melanggar etik.
“Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres-cawapres akan dibatalkan,” ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (4/11/2023).
Tentu, lanjutnya, informasi bohong ini ada tujuannya. Yakni, ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ada permainan, ada kongkalikong MKMK dengan presiden, atau sudah diatur oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
“Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran,” ungkap pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.
Karena itu, Teddy menegaskan, masyarakat harus tahu bahwa putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik.
“Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo-Gibran memimpin negeri ini,” tandasnya.













