Koma.id – Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang perintangan proses hukum dalam perkara korupsi. Perubahan tersebut terkait frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi putusan tersebut, Polri menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan institusi Polri akan menyesuaikan penerapan pasal tersebut sesuai dengan putusan MK.
“Polri menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025,” ujar Johnny, dikutip Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, dalam pelaksanaannya nanti, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman dalam penanganan perkara.
Johnny menjelaskan bahwa penerapan Pasal 21 UU Tipikor akan disesuaikan dengan putusan MK agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan konstitusi.
“Dalam pelaksanaan nantinya, Polri melalui Kortas Tipikor akan berpedoman pada putusan MK, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” katanya.
Perubahan pasal tersebut dinilai penting untuk menghindari penafsiran yang terlalu luas terhadap unsur perintangan penyidikan dalam perkara korupsi. Dengan dihapusnya frasa tersebut, penegakan hukum diharapkan lebih memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan pasal.














