Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Semua Fraksi di DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Minus PDIP

×

Semua Fraksi di DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Minus PDIP

Sebarkan artikel ini
Semua Fraksi di DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Minus PDIP

KOMA.IDPolemik tentang pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota tengah terjadi. Dimana ada upaya untuk mengubah Pemilihan Legislatif tersebut menjadi proporsional tertutup. Artinya, para anggota dewan itu akan dipilih di dalam mekanisme partai, bukan lagi pemilu secara terbuka dan langsung oleh masyarakat.

Saat ini, ada 8 (delapan) partai politik yang ada di DPR RI menyatakan penolakan terhadap Pemilu proporsional tertutup tersebut. Di dalam paparan mereka, ia menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia memberikan kesempatan agar rakyat ikut andil secara langsung untuk memilih para wakil mereka.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita termasuk negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepada daerah. Juga dalam pemilihan legislatif yang semuanya diatur dalam UU 1945,” tulis rilis bersama mereka, Rabu (4/1).

Alasan pemilihan langsung itu pun yang pada akhirnya menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

“Sejak saat itu, rakyat diberikan kesempatan untuk bisa mengenal, memilih dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata,” ujarnya.

Di dalam pernyataan sikap bersama itu, kedelapan Fraksi partai politik di DPR RI menyatakan 3 poin sikap mereka, antara lain; bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk mengawal pertumbuhan iklim demokrasi yang baik di Indonesia tetap sesuai dengan arah dan kemajuan.

Kemudian, mereka meminta dengan tegas agar MK tetap berkomitmen dengan putusan di tahun 2008 silam.

“Kami meminta MK untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” paparnya.

Lalu, mereka juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang yang ada, yakni tetap independen sebagai penyelenggara pemilu, tidak pernah mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan komunal yakni rakyat, bangsa dan negara.

Kedelapan fraksi tersebut adalah;
1. Partai Golkar Kahar Muzakkir,
2. Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Desmond Junaidi Mahesa,
3. Partai NasDem Robert Rouw,
4. Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal,
5. Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Fraksi Marwan Cik Asan,
6. Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini,
7. Partai Amanat Nasional Soleh Partaonan Daulay,
8. Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi.

Kemudian, pernyataan sikap itu juga ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPR RI, antara lain ;

1. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung,
2. Wakila Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa,
3. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin,
4. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.