Koma.id – Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis menyampaikan, permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
Eks Kompolnas Apresiasi Visi Polisi Bersama Masyarakat, Pengingat Penting bagi Personel Polri
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” ujar Arman saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Peristiwa 14 Oktober: Kelahiran Jenderal Hoegeng, KS Tubun, hingga Pelantikan Hosni Mubarak
Arman menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Butuh waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Lalu terkait dengan isi dalam memori banding? Arman mengarahkan untuk dikonfirmasi kepada Divkum Polri selaku yang mendampingi saat melakukan banding.
“Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya,” pungkasnya.














