Koma.id– Pasangan suami istri terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kompak tolak menjadi saksi satu sama lain.
Berawal dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menanyakan kesediaan para terdakwa untuk menjadi saksi satu sama lain. Sebab, dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo bisa menjadi saksi mahkota untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Begitu pun sebaliknya.
“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?,” tanya hakim ketua kepada Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
“Saya tidak perlu menjadi saksi,” jawab Ferdy Sambo.
Hakim menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perihal hak untuk mengundurkan diri.
“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” ucap Hakim.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Lalu juga ditanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi. Ia juga menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan suaminya.
“Saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” kata Putri.
“Saudara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” jelas Hakim Wahyu.














