Koma.id, Jakarta – Ferdy Sambo, tetap divonis mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ibunda almarhum Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pun bersyukur.
“Saya sebagai ibu korban sangat menghargai dan menghormati keputusan dari pengadilan tinggi DKI Jakarta,” kata Rosti Simajuntak, Rabu (12/4/2023).
Menurut Rosti, ditolaknya banding Mantan Kadiv Propam ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan kepada masyarakat kecil, termasuk kepada keluarga almarhum Yosua. Dia pun berharap tidak ada lagi kasus serupa.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
“Kami berharap keadilan terus ada untuk masyarakat kecil, dan kami sangat bersyukur kami masih menerima keadilan itu dalam kasus anak kami ini,” ucap Rosti.
Sementara itu, tante almarhum Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak, mengaku senang atas penolakan banding Sambo itu. Bagi Roslin, jika banding Sambo ditolak, hukuman mati yang dijatuhkan akan tetap terlaksana.
“Puji Tuhan-lah, hukumannya bisa tetap mati,” ujar Roslin.














