Koma.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan meski terdapat tenggat waktu yang harus dipenuhi.
Hal itu disampaikan Said setelah bertemu dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2026), untuk membahas penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Said mengingatkan agar proses penyusunan regulasi baru tidak mengulang polemik pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai proses pembahasan UU Cipta Kerja sebelumnya berlangsung terlalu cepat dan minim pelibatan pekerja.
“Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participation-nya juga lemah,” kata Said, dikutip Jumat (13/8/2026).
Menurut Said, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara komprehensif dengan memberikan ruang yang cukup bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasi.
Ia mengatakan keterbatasan waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan maupun partisipasi publik. Terlebih, regulasi baru tersebut akan mengatur berbagai persoalan mendasar yang menyangkut hubungan industrial dan perlindungan pekerja.
Said menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu dasar pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Dalam prosesnya, pemerintah dan DPR memiliki tenggat waktu yang relatif terbatas untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
Karena itu, Said meminta DPR tetap mengedepankan substansi dan keterlibatan publik daripada sekadar mengejar batas waktu penyelesaian.
Selain meminta pembahasan dilakukan secara hati-hati, KSPI juga menyampaikan sejumlah masukan terkait materi RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya menyangkut upah layak, pesangon, jam kerja, pekerja kontrak, alih daya atau outsourcing, tenaga kerja asing, serta cakupan definisi pekerja.
Said juga menilai perkembangan dunia kerja membuat definisi pekerja perlu diperhatikan secara lebih luas. Menurutnya, aturan baru harus mampu mengakomodasi berbagai bentuk hubungan kerja yang berkembang saat ini.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kelompok buruh tidak pesimistis dengan waktu pembahasan yang tersedia. Dasco mengatakan DPR dan pemerintah akan berupaya menyusun undang-undang baru yang lebih akomodatif.
Dasco juga menyatakan keterlibatan kelompok buruh tidak berhenti pada pembentukan undang-undang. Kelompok pekerja akan dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan yang nantinya diperlukan untuk menjalankan UU Ketenagakerjaan.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini menjadi perhatian serikat pekerja karena regulasi tersebut akan menjadi dasar baru pengaturan ketenagakerjaan setelah klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Said berharap proses pembentukan regulasi kali ini menghasilkan aturan yang lebih kuat, komprehensif, serta tidak kembali menimbulkan persoalan hukum akibat minimnya partisipasi masyarakat.








