Koma.id– Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali memantik kekhawatiran para pengamat akan ancaman terhadap kehidupan demokrasi dan ruang privasi warga.
Dalam Diskusi Publik “Problematika RUU KKS: Bahaya Militerisasi Ruang Sipil” yang digelar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Jumat (24/10/2025), sejumlah pakar menilai rancangan undang-undang itu berpotensi menjadi alat negara untuk mengontrol masyarakat.
Ketua Badan Harian Centra Initiative, Al Araf, menegaskan bahwa RUU KKS pada dasarnya merupakan upaya relasi kuasa negara untuk mengontrol ruang privasi warga.
Kritik serupa disampaikan akademisi FISIP UI, Rusli Cahyadi. Menurutnya, terdapat perbedaan persepsi antara negara dan warga dalam memandang ruang siber. Di mana Negara melihat ruang siber sebagai arena ancaman, sedangkan warga negara melihatnya sebagai ruang sosial, tempat untuk jual beli, silaturahmi, dan hiburan.








