Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Ruhut Sitompul: MK Lembaga Negara yang Tak Bisa Disusupi Kadrun dan Barisan Sakit Hati

×

Ruhut Sitompul: MK Lembaga Negara yang Tak Bisa Disusupi Kadrun dan Barisan Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
Ruhut Sitompul: MK Lembaga Negara yang Tak Bisa Disusupi Kadrun dan Barisan Sakit Hati
Ruhut Sitompul

Koma.id Politisi senior Ruhut Sitompul kembali bersuara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.

Ruhut bilang Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang tidak bisa disusupi oleh kelompok barisan sakit hati termasuk kadrun.

Silakan gulirkan ke bawah

“MK Lembaga Negara yang tidak bisa disusupi kadrun pe’ak dan Barisan sakit hati sehingga seorang pelopecol memfitnah mendapat bocoran hasil Putusan MK yang mengatakan Putusannya nanti tertutup Faktanya Putusannya terbuka MERDEKA,” cuit Ruhut dalam akun Twitter-nya yang dilihat Koma.id, Jumat (16/6/2023).

Sebelumnya, melalui media sosial Twitter, Denny Indrayana mengatakan telah mendapat informasi akurat terkait penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Di mana nantinya pemilih atau rakyat hanya dapat memilih partai, bukan orang yang dicalonkan.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny.

Namun faktanya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.