Koma.id – Politisi senior Ruhut Sitompul kembali bersuara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.
Ruhut bilang Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang tidak bisa disusupi oleh kelompok barisan sakit hati termasuk kadrun.
“MK Lembaga Negara yang tidak bisa disusupi kadrun pe’ak dan Barisan sakit hati sehingga seorang pelopecol memfitnah mendapat bocoran hasil Putusan MK yang mengatakan Putusannya nanti tertutup Faktanya Putusannya terbuka MERDEKA,” cuit Ruhut dalam akun Twitter-nya yang dilihat Koma.id, Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya, melalui media sosial Twitter, Denny Indrayana mengatakan telah mendapat informasi akurat terkait penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Di mana nantinya pemilih atau rakyat hanya dapat memilih partai, bukan orang yang dicalonkan.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny.
Namun faktanya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
MK Lembaga Negara yg tdk bisa disusupi 👺kadrun pe’ak dan Barisan sakit hati sehingga seorang pelopecol memfitnah mendapat bocoran hasil Putusan MK yg mengatakan Putusannya nanti tertutup Faktanya Putusannya terbuka MERDEKA👍🤟🙏🇮🇩.pic.twitter.com/U9zlley8ku
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) June 15, 2023













