Koma.id– Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet, menghadirkan dua saksi kunci, yaitu mantan anggota DPR RI Riezky Aprilia dan Saeful Bahri, orang kepercayaan Hasto yang disebut-sebut terlibat dalam skenario pergantian calon legislatif dari PDIP pada Pemilu 2019.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Riezky Aprilia mengaku bahwa permintaan agar dirinya mundur dari pencalonan sebagai anggota DPR hanya disampaikan secara lisan oleh Saeful Bahri. Ia menyebut tidak pernah ada permintaan langsung dari Hasto Kristiyanto maupun bukti resmi terkait hal tersebut.
Sidang sempat memanas ketika tim pengacara Hasto memprotes keras saat jaksa hendak memutar rekaman percakapan antara Riezky dan Saeful. Menurut tim kuasa hukum, pemutaran rekaman tidak melalui prosedur yang tepat dan dapat menyesatkan jalannya pembuktian.








