Koma.id – Penemuan bantuan sosial (bansos) yang dikubur di dalam tanah di Depok, Jawa Barat harus diproses aparat penegak hukum. Polisi harus mencari tahu kebenaran dibalik fakta ditimbunnya bansos Jokowi itu.
Demikian ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (1/8/2022).
Kapolda Papua Barat Imbau Tokoh Adat dan Masyarakat Tak Terprovokasi Isu ‘Black September’
“Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomendasi prosedur hukum karena itu kan anggaran negara, ya sudah dianggarkan, sudah dibelajakan, tidak disalurkan,” katanya.
Dia pun menyarankan agar polisi perlu menyelidiki terkait asal muasal banpres ditimbun itu. “Saya minta diteliti, apakah barangnya rusak dari awal atau rusak diperjalanan atau dirusakkan? Kita tidak ada yang tahu,” ujarnya.
“Bahwa, kalau sudah rusak harus dimusnahkan, saya kira iya masa dikonsumsi kan. Tetapi pertanyaan saya tadi, rusaknya di mana? Diawal, ditengah, atau diakhir? Nah itu kalau bisa prosedur hukum menyelidiki itu,” sambungnya.
Menurutnya, pihak JNE selaku penyalur banpres sudah memberikan keterangannya ihwal temuan banpres ditimbun.
Pihak JNE menyatakan bahwa dalam penyaluran banpres sudah dilakukan sesuai prosedur. “Bahwa, ada prosedur dalam penyaluran kalau barangnya rusak tidak bisa dipakai memang bisa dimusnahkan,” ujarnya.
Dalam pemusnahan barang itu, sambung Emil, ada banyak caranya. “Nah, jenis pemunsnahan itu beda-beda. Kalau miras (minuman keras) digilas, narkoba dibakar mungkin kalay barangnya berbentuk beras dikubur, Barangkali begitu,” katanya.














