Koma.id – Rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menuai kritikan dari banyak kalangan. Pasalnya, ada sejumlah pasal yang diajukan merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
“Ya kalau revisi UU (TNI) itu diajukan kandas sudah reformasi sektor keamanan. Yang terjadi itu benar-benar kemunduran,” ujar Peneliti Pusat Penelitian DPR RI, Poltak Partogi dalam diskusi publik Involusi Sektor Pertahanan Problematika RUU TNI, komando teritorial, peradilan militer dan tugas non militer, di Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
Partogi juga menjelaskan, banyak pasal dalam rencana revisi UU tersebut yang menyebabkan turunnya demokrasi. Dia juga mempertanyakan mengenai awal mulai revisi UU tersebut. Partogi beranggapan jika TNI membelakangi supremasi hukum.
“Sehingga menambah, membuktikan bahwa kondisi kita benar-benar dalam situasi defisit demokrasi,” katanya.
“Mengapa demikian? Bisa diliat dari revisi UU yang diajukan. Yang kita tidak tahu bagaimana awal mulanya. Yang kita tahu setiap revisi UU itu ada prosesnya ada UU yang mengaturnya di amandemen, tiba-tiba ada perdebatan tentang ini dan kita tidak tahu draft-nya karena memang belum dikoordinasikan ke masyarakat,” tegas dia.
Jokowi Tak Persoalkan Ambang Batas Parlemen
Diketahui, Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain, soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.
Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Akademisi Jentera Law School Bivitri Susanti mengatakan, TNI sebagai alat negara memang tidak diciptakan sebagai alat negara yang demokratis, jadi tidak cocok diintegrasikan ke dalam lembaga demokratis.
Menurutnya, Rezim Soeharto dulu memanfaatkan militer untuk menopang kekuasaannya, karena dia juga berlatar belakang militer. Maka militer diberi posisi jabatan yang banyak, gubernur, bupati, walikota, bahkan komisaris-komisaris BUMN.
“Reformasi sektor keamanan tidak boleh berhenti hanya pada pemisahan TNI dan polisi atau pembagian kewenangan antara keduanya secara normative melalui UU TNI No. 34/2004 maupun UU No. 2/ 2002 tentang Polri,” ujarnya.
Masuknya kata-kata “pertahanan-keamanan” dalam draft RNUU TNI merupakan jalan masuk atau rangka dasar bagi keterlibatan TNI dalam jabatan sipil. Hal ini tentu inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 30.
Selain itu juga ada persoalan terkait peradilan militer yang diatur Pasal 65 draft RUU di mana peradilan militer akan berlaku untuk semua bentuk kejahatan yang tentunya akan banyak ketidak adilan di situ.
“Sebenarnya mau dibawa kemana RUU TNI ini? Reformasi sektor keamanan masih jauh dari selesai, maka politik hukum revisi UU TNI harus mengarah pada keberlanjutan proses reformasi sektor keamanan, bukan sebaliknya. Membawa demokrasi dan TNI mundur ke belakang,” ujarnya.













