Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Prof. Juanda Tegaskan Anggota Polri yang Telah Duduki Jabatan Sipil Tidak Terdampak Putusan MK

×

Prof. Juanda Tegaskan Anggota Polri yang Telah Duduki Jabatan Sipil Tidak Terdampak Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Prof. Juanda Tegaskan Anggota Polri yang Telah Duduki Jabatan Sipil Tidak Terdampak Putusan MK
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. (Foto/Istimewa)

Koma.id Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi tersebut bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Suparman Andi Agtas, yang sebelumnya menyebut putusan MK tidak berlaku surut, sudah tepat dan selaras dengan prinsip hukum yang mengatur kewenangan MK.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menjelaskan bahwa sifat putusan MK telah diatur jelas dalam konstitusi maupun undang-undang. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, sementara Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat tanpa mekanisme upaya hukum lanjutan. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa putusan MK tidak berlaku surut.

“Dengan prinsip non-retroaktif tersebut, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berdampak pada anggota Polri aktif yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan dibacakan,” ujar Prof. Juanda.

Putusan MK itu sendiri dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB. Karena tidak berlaku surut, para anggota Polri aktif yang telah ditempatkan di jabatan sipil sebelum putusan diumumkan dipastikan tidak terdampak dan dapat melanjutkan tugasnya hingga ada kebijakan baru yang mengatur lebih lanjut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.