Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan

×

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Hutan
Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk jaga stabilitas harga dan pasokan pangan pokok menjelang Nataru. (Foto/BPMI Setpres)

Koma.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas yang digelar secara daring pada Senin (19/1/2026), di mana Presiden Prabowo mengikuti langsung dari London, Inggris.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/01).

Silakan gulirkan ke bawah

Pencabutan izin dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan. Audit difokuskan pada wilayah terdampak bencana hidrometeorologi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang dinilai rentan terhadap banjir, longsor, dan krisis lingkungan akibat kerusakan hutan.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Aceh (3 Unit)

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit)

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

 

Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:

Aceh (2 Unit)

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 Unit)

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 Unit)

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

Prasetyo menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

“Pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Satgas PKH sebelumnya mencatat capaian signifikan dengan menertibkan 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan, di mana 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan ini dipercepat menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.