Koma.id – Presiden Prabowo Subianto diyakini tidak akan terburu-buru mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal Ibukota Negara (IKN) meskipun sudah meneken UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggantikan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespon soal belum diterbitkannya Keppres tentang IKN.
Eks Kompolnas Apresiasi Visi Polisi Bersama Masyarakat, Pengingat Penting bagi Personel Polri
“Meskipun UU sudah diteken DKI menjadi DKJ bukan berarti Prabowo Subianto juga harus terburu-buru meneken Keppres IKN,” kata Hari seperti dilansir RMOL, Minggu, 8 Desember 2024.
Peristiwa 14 Oktober: Kelahiran Jenderal Hoegeng, KS Tubun, hingga Pelantikan Hosni Mubarak
Hari meyakini, Presiden Prabowo masih mempertimbangkan hal-hal yang terbaik sebelum membuat Keppres IKN.
“Keppres IKN bukan hal yang baku harus disegerakan dan Prabowo Subianto akan mengeluarkan Kepres IKN di saat yang tepat, ora ke susu,” pungkas Hari.














