Koma.id– Polemik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), butuh adanya solusi terbaik.
Demikian kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani kepada awak media pada Selasa (2/8/2022).
Christina menganjurkan Kominfo melibatkan unsur masyarakat sebagai perwakilan pengguna untuk duduk bersama agar menemukan jalan keluar terbaik. Mengingat, tujuan pengaturan tersebut sangat baik agar PSE sektor privat termasuk asing melakukan pendaftaran.
Apple Tingkatkan Target Produksi iPhone Lipat Jadi 10 Juta Unit, Siap Meluncur September 2026
“Antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektroniknya, dan melakukan pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Christina menilai regulasi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Awalnya, ada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dan diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran selama enam bulan melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut dia, ada cukup waktu untuk melakukan pendaftaran, sehingga Komisi I DPR yakin semua akan melakukan pendaftaran. Selain itu, prosesnya juga mudah karena menggunakan online single submission (OSS).
“Sangat disayangkan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran, yang kemudian menimbulkan polemik dan kerugian di sebagian masyarakat,” tutupnya.













