Koma.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar pada 4 hingga 18 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 729 tersangka yang terdiri dari pelaku baru maupun residivis.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang dilakukan untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
“Dalam Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan 729 tersangka,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus saat menjalankan aksinya, mulai dari memakai kunci T, kunci palsu, hingga melakukan perampasan kendaraan atau aksi begal.
Polisi juga menemukan bahwa sebagian pelaku tidak segan mengancam korban menggunakan senjata api untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 428 unit sepeda motor, 21 unit mobil, 11 pucuk senjata api, 12 air gun, 27 senjata tajam, 119 kunci T, 150 telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp10.763.000.
Seluruh barang bukti saat ini masih diproses untuk kepentingan penyidikan. Kepolisian memastikan kendaraan hasil sitaan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dekananto mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor.
“Masyarakat yang merasa kendaraannya menjadi barang bukti hasil pencurian dapat mengajukan pengambilan dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah, seperti BPKB. Seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui operasi kepolisian, patroli rutin, dan penguatan sinergi dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya.














