Koma.id– Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengapresiasi cara kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas mentersangkakan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya dalam sejarah Polri dan dibawa pimpinan Listyo Sigit, seorang pejabat tinggi (Pati) berpangkat Jenderal Bintang Dua dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancamannya cukup serius, yakni hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
“Sampai dengan saat ini seingat saya benar demikian (baru pertama kali Pati Polri dikenakan pasal 340 soal pembunuhan berencana) baru sekali ini. Kita apresiasi bapak Kapolri,” kata Susno, Selasa (9/8/2022) malam.
Susno juga meyakini selain Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka, Polri juga bakal kembali menetapkan pihak lainnya yang diduga terlibat sebagai tersangka.
“Masih ada yang lain lagi bisa jadi tersangka, karena penyidikan belum selesai. Masih ada yang ditunggu-tunggu termasuk yang merusak TKP dan menghilangkan barang bukti. Saat ini baru diperiksa kode etik, apakah di antara meraka akan berubah,” ucapnya.














