Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

PB XIV Purboyo Gugat Menbud ke PTUN Terkait SK Penunjukan Pelaksana Keraton Solo

×

PB XIV Purboyo Gugat Menbud ke PTUN Terkait SK Penunjukan Pelaksana Keraton Solo

Sebarkan artikel ini
Preskon Keraton Solo
GKR Timoer Rumbai saat berbicara dalam konferensi pers pasca agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Solo, Minggu (18/1/2026) pagi. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Polemik internal Keraton Surakarta kembali memanas setelah Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purbaya resmi menggugat Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut telah terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara ini, PB XIV Purbaya bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Ardi Sasongko, sementara pihak tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.

Silakan gulirkan ke bawah

Hingga saat ini, detail pokok gugatan belum dipublikasikan secara rinci. Namun, langkah hukum ini diduga berkaitan dengan keberatan pihak PB XIV Purbaya terhadap penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) Kementerian Kebudayaan.

Sebelumnya, kubu PB XIV Purbaya telah melayangkan surat keberatan terhadap SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 serta SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi. Dalam beleid tersebut, pemerintah menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelestarian dan pemanfaatan Keraton Surakarta.

Kuasa hukum PB XIV Purbaya menilai penerbitan SK tersebut bermasalah karena tidak melibatkan pihak keraton secara menyeluruh. Mereka juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Penerbitan dua SK tersebut secara nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar kuasa hukum PB XIV Purbaya, Ardi Sasongko.

Pihak keraton bahkan sempat memberikan tenggat waktu 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk merespons keberatan tersebut. Mereka menegaskan akan membawa persoalan ini ke PTUN apabila tidak ada tanggapan atau perubahan kebijakan.

“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, maka kami anggap itu melawan hukum dan akan kami ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Ardi.

Gugatan ini menjadi babak baru dalam konflik dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta yang telah berlangsung cukup lama. Sengketa ini tak hanya menyangkut aspek budaya dan tradisi, tetapi juga menyentuh ranah hukum administrasi negara terkait kewenangan pemerintah dalam pengelolaan cagar budaya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Kebudayaan terkait gugatan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.