Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

PB SEMMI Laporkan Oklin Fia ke Polres Jakpus

×

PB SEMMI Laporkan Oklin Fia ke Polres Jakpus

Sebarkan artikel ini
Gurun
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra.

KOMA.IDKetua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat. Kedatangannya itu dalam rangka untuk melaporkan selebgram Oklin Fia Putri.

“Iya, barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (14/8).

Silakan gulirkan ke bawah

Gurun mengatakan bahwa organisasinya melaporkan Oklin Fia karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gurun menilai bahwa tindakan Oklin di medsos merupakan perbuatan tidak beradab dan mencederai, bahkan mengganggu misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream di depan kelamin pria, layaknya es cream seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia,” tuturnya.

Advokat muda ini pun mengatakan, bahwa di dalam proses laporan tadi dirinya menyerahkan barang bukti video yang beredar di medsos.

“Kami tadi tunjukkan barang bukti video yang beredar di medsos, dan ajukan 2 (dua) orang saksi,” terangnya.

Lalu, Gurun juga menerangkan bahwa pasal yang dialamatkan kepada Oklin adalah Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

“Dalam laporan tersebut Pasal yang diterima yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE terkait melanggar kesusilaan,” paparnya.

Atas laporannya itu, Gurun meminta agar pihak tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat segera memeriksa Oklin Fia dan menetapkan sebagai tersangka.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.