KOMA.ID, JAKARTA – Guru Besar Hukum Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, melontarkan kritik terhadap sikap partai politik pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyikapi polemik syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Romli menilai partai-partai politik yang berada di belakang pasangan Prabowo-Gibran cenderung diam terhadap kontroversi yang kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan seolah-olah para elite partai tidak merasa memiliki tanggung jawab moral maupun politik atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Yang ganjil sikap partai-partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran cuek bebek, seolah-olah tidak merasa berdosa sudah turut serta membodohi 280 juta rakyat Indonesia,” tegas Romli, Kamis, 8 Oktober 2026.
Romli berpandangan, kontroversi tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh para elite politik, terutama partai-partai yang sejak awal mendukung pencalonan Prabowo-Gibran.
Menurut dia, publik membutuhkan penjelasan mengenai proses politik dan konstitusional yang melatarbelakangi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, bukan sikap diam yang justru berpotensi memperpanjang kebingungan masyarakat.
Kritik Romli tidak hanya diarahkan kepada partai politik. Ia juga menyoroti arah demokrasi Indonesia setelah putusan MK dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran.
Romli mempertanyakan sistem demokrasi yang sebenarnya sedang dijalankan Indonesia. Ia menyebut perdebatan mengenai demokrasi liberal dan demokrasi Pancasila kini semakin kabur akibat berbagai manuver politik dan persoalan konstitusional.
“Berkaca dari putusan MKRI dalam kasus Wapres Gibran, intinya demokrasi Indonesia tidak jelas, demokrasi liberal atau demokrasi Pancasila atau demokrasi pencak silat?” kata Romli.
Menurut Romli, kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam konsistensi penerapan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Ia menilai demokrasi semestinya tidak berhenti pada proses pemilu, tetapi juga harus menjamin adanya keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai proses politik.
Romli menilai sikap diam partai-partai pendukung Prabowo-Gibran terhadap polemik tersebut justru dapat memperbesar jarak antara elite politik dan masyarakat.
“Rakyat seolah hanya dijadikan objek politik, bukan subjek yang berdaulat,” imbuhnya.
Putusan MK
Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Karena itu, pernyataan mengenai Gibran “tidak memiliki ijazah” atau “menggunakan ijazah palsu” tetap perlu dibedakan dari apa yang secara eksplisit dinyatakan MK dalam putusannya.
Di tengah polemik tersebut, kritik Romli menempatkan partai politik pendukung Prabowo-Gibran sebagai salah satu pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai sikap mereka terhadap persoalan tersebut.
Bagi Romli, persoalan ini bukan sekadar menyangkut Gibran secara pribadi, melainkan menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai kualitas demokrasi, pertanggungjawaban elite politik, dan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.














