Koma.id– Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang mengaku dikriminalisasi merupakan hal yang wajar.
Menurut Huda, pernyataan tersebut tidak terlepas dari posisi Febrie saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Ia menyebut tindakan yang kini dinilai Febrie sebagai kriminalisasi sebelumnya juga kerap dilakukan terhadap pihak lain ketika dirinya memiliki kewenangan.
“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda, dikutip.
Huda menegaskan, tudingan kriminalisasi tidak seharusnya menjadi perdebatan di ruang publik. Menurutnya, ada mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji apakah tindakan penegakan hukum terhadap Febrie benar merupakan kriminalisasi atau tidak.
“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Febrie diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, Huda meminta publik menunggu putusan hakim untuk melihat apakah dalil kriminalisasi yang diajukan Febrie dapat dibuktikan secara hukum.
“Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu,” jelas dia.
Dalam pernyataannya, Huda juga menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang berlangsung saat Febrie menjabat Jampidsus. Kasus tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp300 triliun.
Huda menilai perkara PT Timah menjadi salah satu contoh yang menurutnya perlu dilihat dari perspektif hukum secara lebih menyeluruh. Ia menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan aspek lingkungan yang memiliki mekanisme penghitungan dan proses peradilan tersendiri.














