Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima oleh Gatut.
“Uang yang diamankan merupakan bagian dari total penerimaan yang diduga mencapai Rp2,7 miliar dari permintaan sebesar Rp5 miliar,” jelas Asep, dikutip Minggu (12/4/2026).
Modus Pemerasan Anggaran
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan
Asep menjelaskan, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan tersebut bahkan dilakukan dengan cara mengatur dan menggeser anggaran di sejumlah OPD.
“Dari setiap penambahan anggaran, yang bersangkutan meminta jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan,” ungkap Asep.
Proses Hukum Berlanjut
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya terkait pengelolaan anggaran yang rentan disalahgunakan oleh oknum pejabat.












