Koma.id, Medan — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di bantaran rel kereta api kawasan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4/2026) petang. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar beserta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pelaku berinisial HU (47), warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat tengah menunggu pembeli di sekitar bantaran rel kereta api yang selama ini dijadikan lokasi transaksi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, namun di waktu tertentu menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HU diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Setelah bebas, ia kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan alasan tekanan ekonomi.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram yang menyuplai pelaku. Identitas pemasok disebut telah dikantongi oleh petugas.








