Koma.id – Seluruh Pulau Jawa termasuk Jakarta dan sekitarnya bakal dilakukan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 1 September 2022. Pembeli BBM jenis Solar dan Pertalite harus wajib terdaftar di MyPertamina.
Skema tahap implementasi masih terus Pertamina diskusikan dengan pihak Pemda terkait. Tahapan tersebut antara lain tahap implementasi wave (gelombang) I, implementasi wave (gelombang) II, dan implementasi wave (gelombang) III.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menekankan, pada tanggal 1 September pembelian dengan MyPertamina juga dilakukan di Palu, Pontianak, dan Mataram dalam tahapan implementasi yang disebut wave (gelombang) II.
Menhan Sjafrie: Masyarakat Harus Gotong Royong Tangani Karhutla, Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah
“Wave II-nya baru nanti kita akan lihat pengembangannya di Pulau Jawa. Tetapi wave II ini kita rencanakan mungkin di pertengahan Agustus atau 1 September,” ujar Ega, dalam Webinar E2S, Rabu (29/06/2022).
Ega menjelaskan, sebelumnya, langkah Pertamina dimulai dengan melakukan tahap implementasi wave (gelombang) I terlebih dahulu, dengan membuka registrasi dan eksekusi awal berupa ujicoba di 11 daerah seperti Banjarmasin, Yogyakarta, dan kota-kota lainnya.








