Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Menko Perekonomian: Bahan Pokok Tidak Kena PPN 12 Persen Termasuk Beras Premium

×

Menko Perekonomian: Bahan Pokok Tidak Kena PPN 12 Persen Termasuk Beras Premium

Sebarkan artikel ini
Menko Perekonomian: Bahan Pokok Tidak Kena PPN 12 Persen Termasuk Beras Premium
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahan pokok penting dan produk turunannya tak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Bahan pokok itu termasuk antara lain beras, tepung terigu, MinyaKita, dan gula.

“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” ujar Airlangga yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sejak 2019 itu kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Minggu, (22/12).

Silakan gulirkan ke bawah

Airlangga menambahkan, pemerintah akan memberikan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada 16 juta keluarga. Bantuan ini akan dibagikan selama dua bulan dari Januari hingga Februari 2025.

Airlangga juga mengatakan bahwa isu beras premium akan terdampak kenaikan PPN itu hanya upaya penggorengan di media. Ia mengaku selalu memonitor pemberitaan, ia mengatakan isu kenaikan PPN banyak digoreng. “Berita akhir-akhir ini banyak yang salah,” ujar Airlangga.

Beras premium sebelumnya termaktub dalam daftar barang mewah yang akan terkena potongan PPN 12 persen. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan saat ini belum ada jenis beras yang ditetapkan pemerintah terkena kenaikan pajak itu.

“Kalau sekarang belum ada jenis beras yang kena PPN. Sekarang komoditas itu enggak ada yang kena PPN ya, belum,” kata Arief, Kamis (19/12).

Bapanas saat ini masih membahas ihwal beras khusus yang kemungkinan akan menjadi jenis beras terkena PPN 12 persen. Namun, Arief mengatakan, beras khusus yang ia maksud adalah jenis beras khusus hasil impor dan bukan beras khusus yang diproduksi di dalam negeri.

“Beras khusus yang impor, itu sih kalau saran saya, itu saja kalau mau dikenakan PPN,” kata Arief.

Arief menambahkan, tujuan pemerintah adalah mendorong produksi dalam negeri dalam rangka menjaga stabilitas stok pangan untuk memenuhi kebutuhan nasional. “Kalau beras khusus yang diproduksi dalam negeri jangan dulu deh, karena kita kan masih kekurangan beras,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.