Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Mahfud MD Tantang Benny-Arteria Hadir di RPD soal Rp349 T

×

Mahfud MD Tantang Benny-Arteria Hadir di RPD soal Rp349 T

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.

Kembali mencecar untuk memastikan apakah Mahfud MD melakukan abuse of power yang melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Menko Polhukam untuk membongkar skandal uang besar di lingkungan Kemenkeu itu.

“Lalu beliau (Mahfud) mengumumkan kepada publik, apakah Anda tahu?,” tanya Benny ke Ivan.

Silakan gulirkan ke bawah

Kemudian, Ivan pun menyatakan bahwa data agregat yang dilisting oleh pihaknya kemudian diserahkan kepada Mahfud MD sehingga data itu menjadi perbincangan publik pasca diungkap oleh Menko Polhukam, dirinya mengetahui keseluruhannya. Dan menurut Ivan, apa yang dilakukan Mahfud MD sudah benar dan dibenarkan oleh Undang-Undang yang ada.

Benny dalam konteks tersebut sama sekali tidak menyentuh substansi persoalan yakni tentang transaksi mencurigakan yang diungkap ke publik. Ia hanya tertarik menyorot persoalan administrasi kewenangan saja untuk menyalahkan Mahfud MD.

“Oleh karena itu Pak Ketua saya minta saudara kepala komite Menko Polhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, terima kasih,” tegas Benny.

Rp300 Triliun Naik Jadi Rp349 Triliun

Sebelumnya, Menko Polhukam menyebut bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 Triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Bahkan nilai besar tersebut melibatkan 460 Orang.

Diterangkan Mahfud MD, temuan nilai transaksi Rp300 Triliun itu sudah berlangsung selama 13 tahun, yakni sejak 2009 sampai 2023 dan sudah pernah dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Hanya saja tidak ada proses lebih lanjut terkait dengan temuan dari PPATK.

Namun di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada hari Selasa (21/3) kemarin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengupdate angka yang sebelumnya dipaparkan oleh Mahfud MD, yakni sebesar Rp349 Triliun.

“Jadi Rp 349.874.187.502.987 ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” papar Ivan.

Rencana RDP Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI

Sebelumnya, Mahfud MD telah diagendakan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun sepulang dirinya menjadi delegasi Indonesia di pertemuan the 9th Australia-Indonesia Ministerial Council Meeting (MCM) di Melbourne, Australia.

Agenda itu sebelumnya tercatat akan diselenggarakan pada hari Senin (20/3). Namun batal dengan alasan surat undangan kepada Mahfud MD belum ditandatangani oleh pimpinan DPR RI. Lalu agenda RDP pun kabarnya diundur pada hari Rabu (29/3) pukul 15.00 WIB. Mahfud MD akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Penanganan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.