JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap besar Komisi III DPR RI tidak lagi mengubah-ubah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengannya, untuk membongkar skandal Rp349 T yang saat ini tengah menjadi polemik itu.
Dalam RDP nanti, Mahfud MD akan menjalankan fungsinya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU)
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam atau Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” kata Mahfud MD dalam keterangannya seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (26/3).
Bahkan ia juga menantang tiga anggota dewan secara khusus agar hadir dan tidak ada alasan dengan dalih memiliki tugas lain yang harus dilakukan. Mereka antara lain ; politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman, politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dan juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekaligus untuk membuktikan apakah data yang dimilikinya adalah bohong atau memang benar adanya.
“Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” tegasnya.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
3 Politisi Sindir Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan
Sebelumnya, ada tiga politisi besar yang memberikan sentimen keras kepada Mahfud MD soal skandal transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun. Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
Menurut Arsul Sani, Mahfud MD tidak memiliki kewenangan untuk bongkar-bongkar transaksi keuangan mencurigakan seperti itu. Hal ini berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa fungsi Mahfud MD adalah menjadi perumus dan koordinasi saja.
“Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4,” kata Arsul pada hari Selasa (21/3).
Pun demikian, ia mengaku ingin berbicara lebih lanjut dengan Mahfud MD terkait dengan apa yang dimaktubkan di dalam Pasal 4 Perpres tersebut.
“Tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” tandasnya.
Bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012 ;
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:
a. perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
d. pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain Arsul Sani, ada juga Arteria Dahlan yang menyebut bahwa apa yang dilakukan Mahfud MD soal bongkar-bongkar data transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bisa berefek pidana.
Dalil yang disampaikan politisi PDI Perjuangan itu adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU).
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).
Jika melanggar Pasal 11 ayat (1) UU 8 Tahun 2010 tersebut, maka ada ancaman pidana yakni penjara paling lama 4 (empat) tahun, seperti termaktub di dalam Pasal 11 ayat (2).
Bunyi Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 ;
(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang terakhir adalah politisi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman. Ia meminta penegasan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tentang adanya motif lain di balik mencuatnya transaksi mencurigakan Rp349 Triliun.
Sebab ia khawatir ada upaya lain dari Kepala PPATK Ivan dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk memojokkan orang-orang tertentu dengan memunculkan nilai dugaan transaksi mencurigakan bernilai fantastis itu.
“Supaya jelas dia punya narasi jadi tidak ada niat untuk memojokkan siapa? Tidak ada? Maka saya tanya lebih lanjut, setelah tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden dan Saudara belum tahu apakah laporan Anda sudah ada di meja Bapak Presiden? Apakah Saudara pernah diminta oleh Menko Polhukam dalam jabatannya supaya Anda melaporkan kasus yang terjadi di Kemenkeu itu? Pernah kah?,” cecar Benny dalam RDP Komisi III dengan PPATK di Senayan, Selasa (21/3).













