Koma.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukan ketegasannya dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kali ini, setelah remi menahan Putri Candrawathi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan Ferdy Sambo sudah resmi bukan anggota Polri lagi.
“Dengan adanya surat tersebut, Ferdy Sambo resmi bukan anggota Polri lagi,” tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (30/9/2022).
Diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di antaranya Ferdy Sambo, Richard Elizer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Berkas perkara Ferdy Sambo CS pun sudah dinyatakan pengkap atau P21.














